Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme. Rencana yang diwacanakan berlaku pada awal 2026 ini telah menjadi bahan diskusi publik, antara kebutuhan memperkuat keamanan dan kekhawatiran atas pelebaran peran militer di ranah sipil. Bagi masyarakat umum, isu ini sering kali tampak sebagai perdebatan teknis antara TNI dan Polri, padahal implikasinya lebih luas terkait tata kelola keamanan dan kebebasan sipil.
Latar Belakang dan Mengapa Isu Ini Penting
Ancaman terorisme bersifat dinamis dan memerlukan respons yang kuat. Argumen utama pendukung rencana ini adalah bahwa TNI memiliki sumber daya, teknologi, dan kemampuan operasional—seperti untuk operasi besar atau penanganan bahan peledak—yang dapat melengkapi tugas Polri. Ini dianggap sebagai upaya memperkuat kapasitas negara. Di sisi lain, penanganan terorisme secara hukum telah menjadi domain utama Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pelibatan militer secara permanen di masa damai, di luar keadaan darurat yang jelas, menimbulkan pertanyaan mendasar tentang batas kewenangan dan prinsip supremasi sipil.
Potensi Salah Paham dan Konteks yang Sering Hilang
Narasi publik sering kali terjebak pada simplifikasi: "Lebih banyak tentara berarti lebih aman." Pandangan ini mengabaikan kompleksitas penanganan terorisme yang sesungguhnya, yang bukan hanya soal operasi militer. Keberhasilan jangka panjang sangat bergantung pada aspek pencegahan, seperti deradikalisasi, pendidikan, kerja sama masyarakat, dan penegakan hukum yang berkeadilan. Tanpa penekanan pada aspek-aspek ini, pendekatan yang terlalu berfokus pada security justru bisa kontraproduktif. Masyarakat perlu memahami bahwa draf Perpres ini bukan sekadar soal siapa yang bertugas, tetapi bagaimana tugas itu diatur agar tidak menimbulkan tumpang tindih atau penyalahgunaan wewenang.
Kekhawatiran utama para pengamat adalah kaburnya garis antara situasi damai dan darurat militer. Dalam sebuah negara demokrasi, pelibatan TNI dalam urusan domestik harus memiliki parameter yang sangat jelas, terbatas, dan dikendalikan penuh oleh otoritas sipil. Ini bukan berarti meragukan profesionalisme TNI, melainkan menjaga prinsip tata kelola yang sehat dimana militer tunduk pada kepemimpinan sipil. Rencana Perpres ini perlu dikawal agar tidak melemahkan upaya membangun kapasitas institusi sipil seperti Polri dan BNPT, yang justru lebih berkelanjutan untuk memerangi akar masalah terorisme.
Pembahasan mengenai Perpres ini adalah momen penting bagi publik untuk terlibat dalam diskusi tentang keamanan nasional. Masyarakat berhak menanyakan: Dalam kondisi seperti apa TNI boleh dilibatkan? Apa mekanisme pengawasan dan akuntabilitasnya? Bagaimana memastikan kerja sama yang sinergis antara TNI dan Polri tanpa menimbulkan friksi? Dengan memahami konteks yang lebih luas ini, kita dapat menghindari polarisasi yang tidak perlu dan mendorong kebijakan penanganan terorisme yang efektif sekaligus menghormati kerangka hukum dan hak-hak sipil.