Belakangan ini, publik dihebohkan oleh kabar yang menyebut bahwa Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi tersebut tidak sepenuhnya akurat. Faktanya, MK tidak membubarkan Bakamla, melainkan memberi tenggat waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk mendesain ulang kewenangan lembaga tersebut agar sesuai dengan konstitusi. Artikel ini menjelaskan putusan MK, mengapa ini penting, dan apa yang sering disalahpahami.
Putusan MK lahir karena ditemukan ketidaksesuaian antara UU Kelautan dengan UUD 1945. Inti masalahnya adalah tumpang tindih kewenangan antara Bakamla dengan TNI AL dan Polri. Dalam aturan yang ada, Bakamla memiliki peran koordinatif sekaligus wewenang langsung penegakan hukum. MK menilai kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi konflik di lapangan.
Apa Isi Putusan MK?
MK tidak menyatakan Bakamla sebagai lembaga inkonstitusional. Yang dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat adalah pasal-pasal yang memberikan kewenangan penegakan hukum langsung kepada Bakamla. Pasal tersebut masih berlaku selama masa transisi dua tahun, namun harus diperbaiki agar tidak tumpang tindih. Jika tidak diperbaiki, kewenangan penegakan hukum Bakamla akan tidak berlaku. Artinya, Bakamla tetap ada, namun perannya perlu diperjelas, apakah sebagai koordinator atau pelaksana operasi penegakan hukum.
Istilah inkonstitusional sering membuat publik salah paham. Banyak yang mengira lembaga ini dihapus. Padahal, MK secara spesifik menunjuk pasal tertentu yang perlu disesuaikan. Hal ini menunjukkan bahwa yang diminta adalah perbaikan sistem, bukan pembubaran.
Mengapa Kejelasan Kewenangan Bakamla Penting?
Indonesia memiliki wilayah laut luas, sehingga tata kelola keamanan laut menjadi isu strategis. Kejelasan kewenangan Bakamla akan memengaruhi efektivitas penjagaan perairan. Selama ini sering terjadi tumpang tindih operasi antara Bakamla, TNI AL, Polri, dan instansi lain. Akibatnya, koordinasi bisa buruk dan menghambat penanganan ancaman seperti perompakan, penangkapan ikan ilegal, atau penyelundupan. Putusan MK justru memberi kesempatan untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di laut, bukan pembubaran.
Bagi masyarakat, keamanan laut terkait erat dengan kedaulatan, kelancaran perdagangan, dan perlindungan sumber daya alam. Jika kewenangan Bakamla tidak jelas, upaya menjaga keamanan laut bisa tidak optimal. Putusan MK mendorong pemerintah dan DPR untuk membuat regulasi yang lebih jelas dan terpadu sehingga penegakan hukum di laut berjalan efektif tanpa tumpang tindih.
Putusan MK menjadi pengingat pentingnya koordinasi antar lembaga dalam penegakan hukum di laut. Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya pada klaim yang belum terverifikasi, seperti kabar pembubaran Bakamla. Yang diperlukan saat ini adalah mengawal proses perbaikan regulasi dalam dua tahun ke depan, agar sistem keamanan laut Indonesia semakin profesional dan terpadu demi kedaulatan dan kepentingan nasional.