STABILITAS REGIONAL

Lihat kategori

Posisi Indonesia dalam Konflik Laut China Selatan: Konsisten pada UNCLOS dan Penyelesaian Damai

Posisi Indonesia dalam isu Laut China Selatan berdasar pada dua pilar: penegakan hukum di ZEE-nya sesuai UNCLOS dan komitmen pada penyelesaian sengketa secara damai melalui diplomasi. Patroli di Natuna adalah tindakan penegakan kedaulatan, bukan konfrontasi, sementara Indonesia aktif mendorong kerjasama kawasan via ASEAN untuk menciptakan stabilitas.

Posisi Indonesia dalam Konflik Laut China Selatan: Konsisten pada UNCLOS dan Penyelesaian Damai

Konflik di Laut China Selatan sering kali hadir di berita dengan berbagai sudut pandang yang berpotensi membingungkan publik. Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di kawasan. Berbeda dengan narasi konfrontatif yang kerap muncul, kebijakan Indonesia berdiri kokoh pada dua pilar utama: hukum internasional dan penyelesaian damai.

Dua Prinsip Dasar Posisi Indonesia

Posisi Indonesia dalam isu Laut China Selatan sangat konsisten dan berbasis hukum. Prinsip pertama adalah penghormatan penuh terhadap UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea). Konvensi ini adalah aturan hukum internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara di laut, termasuk dalam menetapkan batas maritim seperti Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Prinsip kedua adalah komitmen untuk menyelesaikan segala perbedaan pendapat atau potensi sengketa hanya melalui jalur diplomasi dan cara-cara damai, bukan dengan kekuatan militer.

Penting untuk dipahami: fokus Indonesia berbeda dengan negara lain di kawasan. Indonesia bukan pihak yang bersengketa memperebutkan kepemilikan pulau-pulau seperti Kepulauan Spratly. Kepentingan utamanya terletak pada wilayah perairan di sekitar Kepulauan Natuna, di mana ZEE Indonesia yang diakui berdasarkan UNCLOS tumpang tindih dengan klaim sepihak Tiongkok yang dikenal sebagai 'nine-dash line'. Jadi, intinya, Indonesia berusaha mempertahankan hak kedaulatannya di wilayah yang secara hukum internasional sudah diakui sebagai miliknya.

Patroli di Natuna: Penegakan Hukum, Bukan Konfrontasi

Di sinilah sering terjadi kesalahpahaman publik yang perlu diluruskan. Ketika TNI Angkatan Laut mengadakan patroli rutin atau latihan di Laut Natuna Utara, aktivitas itu kerap langsung dibingkai oleh beberapa pemberitaan sebagai 'konfrontasi dengan Tiongkok'. Pemahaman ini tidak akurat dan dapat menyesatkan.

Aktivitas patroli tersebut adalah bagian dari operasi rutin penegakan kedaulatan dan hukum di dalam ZEE Indonesia sendiri. Analoginya mirip dengan polisi yang berpatroli di jalan dalam wilayah hukumnya untuk menjaga keamanan. TNI melakukan hal serupa di perairan yurisdiksi Indonesia, dengan tujuan utama mencegah aktivitas ilegal seperti penangkapan ikan oleh kapal asing tanpa izin. Membedakan secara tegas antara penegakan hukum di wilayah sendiri dan konfrontasi militer di wilayah yang disengketakan adalah kunci untuk menghindari disinformasi. Tindakan Indonesia di Natuna bersifat defensif dan berdasarkan hukum, bukan ofensif untuk memperebutkan klaim teritorial negara lain.

Peran Diplomasi Indonesia: Juru Damai di ASEAN

Selain tegas menjaga kedaulatannya di Natuna, Indonesia juga memainkan peran sentral dalam diplomasi kawasan melalui ASEAN. Indonesia dikenal sebagai penggerak utama dalam perundingan Code of Conduct (CoC) untuk Laut China Selatan. CoC ini bertujuan menciptakan aturan main yang mengikat bagi semua negara yang berkepentingan di kawasan, guna mencegah eskalasi ketegangan dan insiden yang tidak diinginkan.

Posisi ini sejalan dengan tradisi diplomasi bebas-aktif Indonesia. Artinya, Indonesia aktif berkontribusi menciptakan perdamaian dan stabilitas di kawasan, tanpa memihak pada satu blok kekuatan tertentu. Upaya diplomasi ini sering kali kurang mendapat sorotan media dibandingkan laporan-laporan ketegangan militer, padahal inilah jalan utama yang ditempuh Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya untuk mengelola kompleksitas Laut China Selatan.

Dengan memahami dua pilar kebijakan ini—penegakan hukum di wilayah sendiri dan komitmen pada penyelesaian damai—publik dapat melihat isu Laut China Selatan dengan lebih jernih. Posisi Indonesia bukan tentang mencari konflik, melainkan tentang menegakkan hak berdasarkan hukum internasional (UNCLOS) sembari terus bekerja sama dengan negara tetangga untuk menjaga keamanan dan stabilitas maritim kawasan.

Entitas terdeteksi
Organisasi: ASEAN
Lokasi: Indonesia, Laut China Selatan, Kepulauan Spratly, Laut Natuna Utara, Natuna, China
Aplikasi Xplorinfo v4.1