Publik sering melihat insiden di laut, seperti pengejaran kapal pencuri ikan, dan bertanya: kenapa tidak TNI AL yang bertindak? atau Bakamla apa saja yang dilakukan? Pertanyaan ini menunjukkan kurangnya pemahaman tentang pembagian tugas antara Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan TNI Angkatan Laut (TNI AL). Pemahaman yang tepat sangat penting agar kita tidak terjebak dalam kesimpulan keliru tentang lemahnya koordinasi atau 'saling lempar tugas', yang sering menjadi bahan disinformasi.
Bakamla dan TNI AL: Dua Institusi dengan Tugas Utama yang Berbeda
Secara hukum, tugas Bakamla dan TNI AL memiliki fokus berbeda namun saling mendukung. Bakamla, yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), bertindak sebagai lembaga koordinasi utama dan penegak hukum di laut. Tugas utama Bakamla adalah penegakan hukum di bidang keamanan maritim non-militer. Contohnya meliputi penanganan illegal fishing (penangkapan ikan ilegal), polusi laut, penyelundupan barang, serta pelanggaran lainnya yang tidak bersifat ancaman militer langsung.
Sementara itu, TNI Angkatan Laut memiliki domain yang berbeda. Tugas utama TNI AL adalah pertahanan dan menjaga kedaulatan negara di laut. Mereka bertanggung jawab atas perlawanan terhadap ancaman militer, seperti operasi untuk menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia dari ancaman yang bersifat militer. Perbedaan ini memiliki dasar hukum kuat, yaitu UU tentang Keamanan Laut (UU Kamla) untuk Bakamla, dan UU tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) untuk tugas militer TNI AL.
Sinergi, bukan Persaingan atau Tumpang Tindih
Konteks yang sering hilang dalam diskusi publik adalah bahwa Bakamla dan TNI AL dirancang untuk berkolaborasi, bukan bersaing. Bakamla berperan seperti 'polisi laut' yang menangani pelanggaran hukum sehari-hari di laut. Jika suatu insiden berkembang menjadi ancaman yang memerlukan respons militer—misalnya, kapal pelaku menunjukkan agresi bersenjata atau melibatkan ancaman terhadap kedaulatan negara—maka Bakamla akan berkoordinasi dan melibatkan TNI AL.
Potensi kesalahpahaman publik muncul ketika melihat satu institusi bertindak dan bertanya kenapa institusi lain tidak muncul. Misalnya, saat Bakamla melakukan pengejaran kapal ikan ilegal, mungkin muncul pertanyaan kenapa TNI AL tidak ikut. Jawabannya sederhana: karena itu adalah kasus penegakan hukum biasa yang menjadi domain utama Bakamla. Sinergi antara penegakan hukum oleh Bakamla dan kapasitas pertahanan oleh TNI AL adalah kunci keamanan maritim Indonesia yang efektif.
Klarifikasi ini sangat diperlukan dalam era informasi cepat. Narasi tentang 'tumpang tindih' atau 'saling lempar tugas' bisa dengan mudah diperbesar menjadi isu politik tanpa memahami dasar hukum dan operasionalnya. Pemahaman terhadap pembagian peran ini membantu masyarakat menilai sebuah insiden secara lebih objektif.
Penutup: Menjadi warga negara yang informatif berarti memahami bagaimana lembaga negara bekerja. Dalam konteks keamanan laut, mengetahui perbedaan antara penegakan hukum oleh Bakamla dan fungsi pertahanan militer oleh TNI AL membantu kita menghargai kerja kedua institusi. Ini juga membuat kita lebih bijak dalam mencerna informasi, sehingga tidak mudah percaya pada narasi yang menyebut adanya kelemahan koordinasi tanpa melihat konteks hukum dan operasional yang jelas.