Draf Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang dibahas untuk mengatur pelibatan TNI dalam penanganan terorisme memicu kecemasan sekaligus diskusi publik yang sehat. Inti isu ini bukan sekadar tentang 'boleh atau tidak', melainkan bagaimana merancang aturan main yang sangat spesifik agar kolaborasi antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berjalan efektif, terukur, dan tetap berada dalam koridor supremasi sipil.
Mengapa Draf Perpres Ini Dibutuhkan?
Secara hukum, tugas utama penanganan terorisme di dalam negeri berada di bawah kewenangan Polri, khususnya satuan Densus 88 Anti Teror. Draf Perpres ini tidak bertujuan menggantikan peran Polri. Tujuannya adalah mengisi celah regulasi untuk situasi khusus yang membutuhkan kemampuan militer yang tidak dimiliki kepolisian. Contohnya adalah operasi penjinakan bahan peledak tingkat tinggi atau operasi pengintaian di daerah terpencil dengan medan sangat sulit. Meskipun pelibatan TNI dalam situasi tertentu sudah memiliki dasar hukum, draf ini ingin memperkuat dan memperjelas kerangka aturannya, khusus untuk konteks terorisme, demi transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.
Memahami Akar Kecemasan Publik
Kecemasan publik yang muncul adalah hal yang wajar dan penting dalam demokrasi. Kekhawatiran ini berakar pada ingatan kolektif tentang era Dwifungsi ABRI, di mana batas antara ranah militer dan sipil seringkali kabur. Masyarakat secara alami khawatir akan pengulangan sejarah atau melebarnya peran militer dalam urusan domestik. Titik kritisnya adalah potensi tumpang tindih kewenangan antara TNI (fokus pertahanan dari ancaman luar) dan Polri (fokus keamanan dalam negeri). Tanpa aturan yang sangat ketat, dikhawatirkan bisa terjadi penyalahgunaan wewenang atau penyempitan ruang kebebasan sipil. Oleh karena itu, debat publik dan pengawasan oleh DPR justru merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat untuk memastikan aturan akhir melindungi kepentingan negara sekaligus hak konstitusional warga.
Poin yang sering disalahpahami adalah fokus diskusi. Banyak perbincangan publik terjebak pada pertanyaan "boleh atau tidaknya TNI dilibatkan". Padahal, esensi dari draf Perpres ini sebenarnya adalah "bagaimana melibatkan TNI dengan batasan, syarat, dan pengawasan yang sangat jelas". Tanpa detail operasional yang kuat, sebuah aturan bisa menjadi terlalu luas dan rentan terhadap multitafsir, yang justru berbahaya.
Pilar Penting untuk Aturan yang Sehat
Agar pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil (pemerintahan sipil sebagai otoritas tertinggi), sebuah Perpres yang baik harus secara eksplisit mendefinisikan pilar-pilar kunci. Pertama, mandat spesifik yang merinci tugas apa saja yang boleh dilakukan TNI saat membantu Polri, sehingga tidak terjadi perluasan misi. Kedua, mekanisme permintaan dan pengawasan yang jelas, misalnya melalui permintaan resmi dari Kepolisian atau instansi sipil berwenang, dengan pengawasan ketat dari lembaga sipil. Ketiga, batasan waktu dan wilayah operasi, sehingga pelibatan bersifat sementara dan terbatas pada area ancaman tertentu, tidak menjadi permanen atau meluas tanpa kendali.
Pada akhirnya, draf Perpres tentang pelibatan TNI dalam terorisme ini adalah upaya institusional untuk mengantisipasi ancaman yang semakin kompleks. Isu ini penting karena menyangkut keseimbangan antara keamanan negara dan perlindungan hak-hak sipil. Masyarakat perlu memahami bahwa proses pembahasan yang terbuka dan kritis justru adalah cara terbaik untuk menghasilkan aturan yang kuat dan tepat sasaran, sehingga kecemasan publik dapat diubah menjadi pengawasan konstruktif. Dengan aturan yang jelas, kolaborasi TNI-Polri dapat menjadi kekuatan tambahan yang presisi, bukan langkah mundur ke masa lalu.