Belakangan ini, beredar pernyataan yang menyebut bahwa TNI bertanggung jawab secara mandiri dalam menjaga keamanan masyarakat, termasuk saat mengantisipasi unjuk rasa. Pernyataan ini langsung menuai sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi menegaskan bahwa mandat konstitusional TNI adalah pertahanan negara, bukan keamanan dalam negeri yang menjadi domain Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Isu ini penting karena menyangkut pemahaman publik tentang batas peran institusi keamanan di Indonesia. Jika tidak diluruskan, narasi seperti ini bisa menimbulkan kebingungan dan berpotensi mengikis capaian reformasi sektor keamanan yang telah berjalan puluhan tahun.
Mengapa Pemisahan Peran TNI dan Polri Penting?
Untuk memahami mengapa pernyataan tersebut dipermasalahkan, kita perlu melihat konteks sejarah reformasi sektor keamanan pasca-1998. Sebelum reformasi, berlaku konsep dwifungsi ABRI yang memungkinkan militer terlibat langsung dalam politik dan keamanan dalam negeri. Istilah dwifungsi merujuk pada peran ganda militer sebagai alat pertahanan dan sekaligus kekuatan sosial-politik. Reformasi 1998 menjadi momentum pemisahan tegas peran TNI dan Polri. Melalui Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Kepolisian, diatur bahwa Polri bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sementara TNI fokus pada pertahanan negara dari ancaman eksternal. Capaian ini merupakan salah satu pilar demokrasi Indonesia yang harus dijaga. Masyarakat perlu memahami bahwa pemisahan ini bukan sekadar teknis, melainkan fondasi untuk mencegah militer kembali mendominasi ruang sipil.
Kapan TNI Bisa Terlibat? Memahami Mekanisme Perbantuan
Undang-undang memang mengatur adanya mekanisme perbantuan TNI kepada Polri dalam situasi tertentu, seperti penanganan kerusuhan berat atau bencana. Namun, perbantuan ini bersifat terbatas, temporer, dan harus berdasarkan permintaan resmi dari Polri. Artinya, TNI tidak bisa melakukan patroli atau menangani unjuk rasa secara mandiri tanpa koordinasi dan persetujuan Polri sebagai penanggung jawab utama keamanan dalam negeri. Skema ini dirancang agar keterlibatan militer di ruang sipil tetap dalam koridor hukum dan akuntabel. Masyarakat perlu memahami bahwa patroli TNI di dalam negeri hanya bisa terjadi dalam skema perbantuan yang ketat, bukan sebagai tindakan otonom. Jika ada klaim yang menyebut TNI bisa bertindak sendiri, itu bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Bagian yang sering disalahpahami oleh publik adalah anggapan bahwa TNI dapat bertindak sendiri dalam menghadapi demonstrasi atau kerusuhan. Padahal, setiap keterlibatan TNI harus melalui prosedur perbantuan yang jelas, termasuk permintaan tertulis dari Polri, persetujuan pemerintah, dan pengawasan ketat. Narasi yang mengaburkan batas ini, baik disengaja maupun tidak, bisa menimbulkan normalisasi kehadiran militer di ruang sipil. Normalisasi semacam itu berpotensi mengikis capaian reformasi sektor keamanan dan membuka celah penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk kritis terhadap setiap informasi yang mengklaim bahwa TNI memiliki wewenang otonom dalam keamanan dalam negeri.
Pemahaman yang tepat tentang batas peran TNI dan Polri adalah kunci untuk menjaga demokrasi dan rule of law di Indonesia. Reformasi sektor keamanan yang telah berjalan puluhan tahun adalah hasil perjuangan panjang untuk memisahkan militer dari urusan sipil. Masyarakat perlu terus diedukasi agar tidak mudah termakan narasi yang mengaburkan batas tersebut. Dengan begitu, kita dapat bersama-sama menjaga agar TNI tetap fokus pada pertahanan dari ancaman eksternal, sementara Polri menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam negeri.