Di tengah pemberitaan tentang dinamika di Laut China Selatan, pernyataan Indonesia sebagai "bukan pihak" dalam sengketa kerap menimbulkan tanda tanya. Bagi masyarakat umum, mungkin terdengar seperti sikap menghindar. Namun, pernyataan ini sebenarnya adalah landasan hukum dan strategi diplomatik yang sangat penting untuk dipahami. Pemahaman yang tepat akan membantu kita menilai informasi secara lebih kritis dan tidak mudah terjebak pada narasi yang memprovokasi atau menyederhanakan isu kompleks ini.
Apa Makna "Bukan Pihak dalam Sengketa" Secara Hukum?
Ketika pemerintah Indonesia menyatakan diri "bukan pihak" dalam sengketa Laut China Selatan, maksudnya spesifik dan berbasis hukum. Secara teknis, berdasarkan UNCLOS (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), Indonesia mengakui adanya sengketa teritorial antara beberapa negara lain di kawasan tersebut, misalnya terkait klaim atas pulau atau karang tertentu. Intinya, Indonesia sendiri tidak ikut mengklaim pulau-pulau atau karang yang sedang diperebutkan oleh pihak-pihak lain itu.
Jadi, posisi ini bukan berarti Indonesia cuek atau tidak peduli. Justru, fokus Indonesia dialihkan ke sesuatu yang sudah sangat jelas dan dilindungi hukum internasional: hak kedaulatannya atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di sekitar Kepulauan Natuna. ZEE adalah area laut selebar 200 mil laut dari garis pantai, di mana Indonesia memiliki hak eksklusif untuk mengelola sumber daya alam, baik ikan, minyak, maupun gas. Jika ada klaim sepihak dari negara lain yang memasuki ZEE Indonesia, itu dianggap sebagai pelanggaran langsung terhadap kedaulatan, bukan sekadar bagian dari sengketa tetangga.
Mengapa Posisi Ini Sering Disalahartikan dan Kenapa Penting?
Isu Laut China Selatan sangat rentan disinformasi karena sering dibingkai secara hitam-putih. Narasi populer sering menggambarkannya sebagai pertarungan antara dua blok kekuatan, sehingga sikap negara yang tidak memihak satu pihak bisa dianggap lemah. Padahal, posisi Indonesia sebenarnya adalah sebuah kekuatan. Dengan secara konsisten mengikuti aturan UNCLOS dan tidak ikut campur dalam sengketa teritorial yang rumit, Indonesia membangun kredibilitas sebagai negara yang patuh hukum internasional.
Posisi netral secara hukum ini memberi Indonesia keleluasaan diplomasi yang besar. Indonesia dapat terus berdialog dan bekerja sama dengan semua negara di kawasan, baik dengan pihak yang bersengketa maupun yang tidak. Ini berbeda jika Indonesia ikut masuk dalam lingkaran klaim. Strategi ini memungkinkan Indonesia fokus pada tujuan konkret: melindungi wilayah yurisdiksinya di Natuna. Langkah seperti penguatan patroli atau kehadiran militer di Natuna adalah tindakan untuk menjaga hak Indonesia sendiri, bukan bentuk dukungan atau intervensi dalam konflik pihak lain.
Bagi kita sebagai masyarakat, memahami konteks ini krusial agar tidak mudah termakan framing yang provokatif. Misalnya, klaim sepihak terhadap perairan di sekitar Natuna oleh negara lain bukan bagian dari sengketa Laut China Selatan yang rumit. Itu adalah pelanggaran terhadap wilayah Indonesia. Dengan memahami bedanya, kita bisa melihat berita dengan lebih jernih dan mendukung kebijakan yang mengedepankan kepentingan nasional melalui jalur damai dan hukum.
Pelajaran penting dari posisi Indonesia adalah bahwa diplomasi yang matang dan berbasis aturan seringkali lebih efektif daripada retorika konfrontatif. Dengan berdiri di atas prinsip UNCLOS dan menjaga netralitas dalam sengketa pihak lain, Indonesia justru memiliki landasan yang kuat untuk bersikap tegas melindungi wilayahnya. Ini adalah contoh bagaimana sebuah negara dapat menjaga kedaulatannya tanpa harus terseret ke dalam polemik sejarah dan politik yang kompleks di kawasan Laut China Selatan.