Permintaan Hamas agar pasukan perdamaian internasional di Gaza bersikap netral, bersamaan dengan kesiapan Indonesia berkontribusi, menjadi topik penting untuk dipahami dengan benar. Narasi yang muncul seringkali disederhanakan secara keliru menjadi 'Indonesia ikut perang', padahal realitas dan konteksnya jauh berbeda. Untuk mencegah kesalahpahaman publik, perlu dijelaskan apa yang sebenarnya terjadi dan prinsip-prinsip apa yang mendasarinya.
Apa Maksud Netralitas dalam Misi Perdamaian?
Permintaan Hamas agar pasukan perdamaian bersikap netral sebenarnya bukan hal baru, melainkan prinsip inti yang sudah lama dianut dalam misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ada tiga pilar utama yang menjadi pedoman: pertama, netralitas, artinya tidak memihak salah satu pihak dalam konflik. Kedua, pembatasan penggunaan kekuatan, yang hanya diperbolehkan untuk membela diri atau melindungi warga sipil. Ketiga, semua tindakan harus didasarkan pada mandat resmi dari otoritas internasional seperti Dewan Keamanan PBB. Intinya, tugas utama pasukan ini adalah menciptakan kondisi aman untuk proses kemanusiaan dan dialog politik, bukan untuk menentukan pemenang konflik atau terlibat dalam peperangan aktif.
Pemahaman prinsip ini sangat penting untuk konteks Indonesia dan TNI. Ketika pemerintah menyatakan kesiapan mengirim personel, maksudnya adalah dalam kerangka misi pemeliharaan perdamaian (peacekeeping), bukan operasi penegakan perdamaian (peace enforcement) yang lebih ofensif. Personel TNI atau Polri yang dikirim akan berada sepenuhnya di bawah komando, aturan, dan mandat PBB. Peran mereka adalah sebagai penjaga netralitas dan fasilitator di lapangan, bukan sebagai kombatan yang bertempur.
Peran Indonesia: Kontribusi untuk Perdamaian, Bukan Perang
Indonesia memiliki sejarah panjang dan diakui dalam berkontribusi pada misi perdamaian PBB melalui Pasukan Garuda, yang telah ditugaskan di berbagai zona konflik seperti Kongo, Lebanon, dan Sudan Selatan. Pola kontribusi ini konsisten: mendukung stabilitas dan kemanusiaan di bawah bendera PBB. Satu kesalahpahaman umum yang kerap terjadi di masyarakat adalah mengaitkan istilah 'pengiriman pasukan' langsung dengan perang. Padahal, terdapat perbedaan mendasar antara pasukan perang dan pasukan perdamaian, terutama dalam hal tujuan, aturan penegakan (rules of engagement), dan status hukum mereka di wilayah misi.
Potensi disinformasi inilah yang perlu diluruskan. Edukasi publik diperlukan untuk menjelaskan bahwa kesiapan Indonesia mengirim personel ke Gaza adalah wujud dari kontribusi sebagai 'penjaga perdamaian' yang netral. Peran ini justru diapresiasi dalam diplomasi global dan selaras sepenuhnya dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Komitmen Indonesia dalam konteks ini adalah untuk mendorong penyelesaian konflik secara damai melalui jalur multilateral dan hukum internasional, bukan untuk ikut campur atau mengambil pihak.
Konteks geopolitik usulan penempatan pasukan perdamaian di Gaza memang kompleks, melibatkan banyak aktor global dan regional. Namun, posisi Indonesia tetap jelas dan konsisten dengan konstitusi: mendorong perdamaian tanpa ikut campur dalam urusan internal pihak manapun. Dengan memahami prinsip netralitas dan perbedaan mendasar antara misi pemeliharaan perdamaian dengan keterlibatan dalam peperangan, publik dapat melihat kontribusi Indonesia secara lebih jernih dan objektif, serta terhindar dari narasi-narasi yang menyesatkan.